Entri Populer

Selasa, 15 Maret 2011

ushul fiqh (al-am dan al-khas

photo orang narsisi

AL-‘AAM DAN AL-KHAS

MATA KULIAH     : USHUL FIQH. 1
DOSEN                 : Drs. MUHAMMAD IDRIS. DM, MM, M. Si


Disusun oleh : Kelompok XI

Nama               : 1. Sutrisno
                          2. Nurdeli
Jurusan            : PAI (Siang)
Fakultas           : Tarbiyah
Semester          : III (Tiga)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULUM
(STAI-MU)
TANJUNGPINANG-KEPRI
T.A. 2010/2011

KATA PENGANTAR




Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, nikmat serta hidayah-Nya, yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “USHUL FIQH 1”. Shalawat serta salam kami ucapkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
            Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Bapak MUHAMMAD IDRIS DM, MM, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Sejarah Pemikiran Pendidikan Islam. Dan juga kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini, terutama kerabat tedekat, kami ucapkan terima kasih.
            Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tugas ini. Namun inilah kemampuan kami. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin ya Rabbal ‘alamin.






                                                                                    Tanjungpinang, 17 Desember 2010


                                                                                                            Penyusun





DAFTAR ISI







BABA  I

PENDAHULUAN





BAB II

AL- ‘AAM DAN AL-KHASH



Al’AAm adalah lafadaz yang ditetepkan menurut bahasa menunjukan atas meliputi dan mecakup seluruh afarad ( diri-diri) yang dapat diterapkan kepadanya makan lafadz itu, tanpa batas jumlah tertentudari padanya.
Jadi lafadz ‘Aam  itu ialah lafadz yang menunjukan kepada seluruh diri yang tercakup dalam maknanya, tanpa membatasi jumlah tertentu dari diri-diri itu.
Contoh lafadz ‘Aam seperti kata-kata “al-Insan” yang artinya manusia dalam Firman Allah SWT
¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh
Kata-kata Al-Insan yang artinya “manusia” dalam ayat ini meliputi dan mencakup seluruh makhluk yang disebut manusia. Contoh lain misalnya :

مَنْ ا َلـْـقـَى  سَـلاَ حَهُ فَـهُـوآ مِـنٌ
Artinya : barang siapa membuang senjatanya, maka dia aman.
Kata-kata  “man” yang artinya “Barang siapa” adalah lafadz ‘Amm, meliputi dan mencakupi semua diri yang membuang senjatanya tanppa terbatas pada seorang atau beberapa orang tertentu.

Dari uraan diatas jelaslah, bahwa “keumuman“,  itu sifatnya dari pada lafadz, karena ia meliputi seluruh afrad yang ditunjukan oleh maknanya, dan makna yang menunjukan satu atau dua farad (diri)  seperti :  رَ جُـلٌ- رَ جُـلاَ ن atau menunjukan jumlah tertentu dari pada afrad (diri-diri), seperti : ٌ ِرِ جَال , َرَهْطٌ , مِـاءَةٌ danاَلْفٌ  bukan lafadz yang menunjukan keumuman. Dan bahwa beda lafadz antara Al’am dan Al-Mutlak (اَلْفَـرْ قُ بَيْنَ اْلعَامِّ وَ اْلمُـطْـلَـقِ ) ialah : lafadz Al’Aam yang sekaligus menunjukan seluruh afrad yang tercakup dalam maknanya. (تَدْ لُ عَلى اسـْـتـِغْـرَاقِ جَـمِـيْـعِ اْلأَفْرَا دُ  ) sedangakan lafadz Al-Mutlak menunjukan kepada diri atau beberapa diri mana saja. ( فـَرْ دٌ شَا ءــِعٌ اَوْ اَفْرَادٌ شَـا ءـِـعَـةٌ ) teteapi tidak kepada seluruh diri.
Contoh mutlak seperti kata-kata : “Raqabah” yang artinya “hamba shaya“ dalam firman Allah SWT.
÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u (
Artinya: atau memerdekakan seorang hamba shaya ……… (QS Al-Maidah : 89)
Kata-kata hamba shaya disini tidaklah umum karena tidak mencakup seluruh hamba sahaya, tetapi menunjukan kepada seorang hamba sahaya yang mana saja daripada hamba-hamba sahaya. Inilah yang dimaksud dengan ulama ushul fiqh :

عُـمُوْمُ اْلعَامِّ شُـمُوْ لِيٌ وَ عُـمُوْمُ اْلمُـطْـلَـقِ بَدَ لِـيّ ٌ
Keumuman lafadz Al-Aam itu bersifat meliputi sedangkan keumuman  lafadz Muthlak bersifat mengganti.
Maksud bersifat mengganti, kalau tidak ini boleh itu atau lainnya lagi, selain masih merupakan diri yang tercakup dalam pengertian lafadz.

C.     Lafadz-lafadz yang menunjukan umum ( اَلْـفَاظُ اْلعُـمُوْمِ         )
Menurut jumhur ulama, keumuman itu ditunjukan oleh lafadz-lafadz yang telah ditetapkan baginya. Setelah diadakan penyelidikan terhadap kata-kata atau kalimat dalam bahasa Arab, ternyata lafadz yang menunjukan umum adalah:
a.        Lafadz :   كُلٌّ dan جَـمِـيْعٌ
Contoh:
كُلُّ رَاعٍ مَسْـءُـوْلٌ عَـنْ رَ عِـيَّـتِـةِ
Artinya setiap peminpin diminta pertangung jawabtentang yang dipimpinnya
i.        Firman Allah SWT: QS Al-Baqarah : 29
 šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_
Artinya; (Allah) menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu....................
Penjelasan : siapa saja yamg menjadi pemimpin akan diminta pertangung jawabanhya oleh Allah SWT, dan apa saja semua yang ada dibumi  dijadikan allah SWT untukkepentingan manusia.
b.      Lafadz mufrad ( اَلْمُـفْـرَ دُ ) yang dimarifahkan, dengan اَلْـجِـنْـسِـيَّـة ُال (al yang menunjuka jenis) contoh :
i.                    firman Allah SWTQS An-Nur: 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
Artinya; Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera..
ii.                  firman Allah SWT QS Al-Maidah : 38
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr&
Artinya:  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
Penjelasan : semua yang berzina baik perempuan maupun laki-laki wajib didera dan semua yang mencuri baik laki maupun perempuan wajib dipotong tangannya.
c.       Lafadzz Jama’ ( اَلْجَـمْعُ ) yang dima’rifahkan dengan :    اَلْـجِـنْـسِـيَّـة ُال“ ( “al” yang menunjukan “jenis”) contoh firman Allah
4 ª!$#ur Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÏÍÈ
Artinya : Dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. QS Al-Maidah :64
iii.          firman Allah SWT QS Al-Baqarah : 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya; Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'
Penjelasan: setiap orang yang membuatkerusakan tidak disulai oleh Allah; dan siapa saja wanita yang ditalak leh suaminya  wajib menungu tiga kali quru
d.      lafadz Mufrad ( اَلْمُـفْـرَ دُ ) dan jama’( اَلْجَـمْعُ ) yang dima’rifatkan dengan idhaafah. Contoh:
i.                    firman Allah QS. Al-Baqarah: 231
(#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ
Artinya: Dan ingatlah nikmat Allah padamu
ii.                  firman Allah SWT  QS At-Taubah: 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
Penjelasan: Nimat allah SWT  disini mencakup segala macam nimat; dan harta mereka mencakup segala jenis harta nya.
e.       Isim maushul ( اَ لأَ سْـمَا ءُ اْلمَـوْ صُـوْ لَـةُ  ) seperti;الّذى   - الّثى - الّذ ين -الّلا ثى الّلئو لأثأما -  dan sebagainya contoh :
i.                    firman Allah SWT QS An-Nur :4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$#
Artinya; Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
ii.                  firman Allah SWT QS. At-Talaq: 4
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya
iii.                firman Allah SWT QS An-nisa: 24
4¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºsŒ
Artinya : dan dihalalkan, bagi kamu apa yang selain itu
Penjelasan: siapa saja yang menuduh wanita baik-baik wajibdidera”delapan puluh kali dera” semua perempuan yang tidak haid yang ditalak suaminya, iddahnya tiga bulan, semua perempuan yang hamil yang ditalak oleh suaminya, iddahnya sampai dia melahirkan
f.       isim isyarat ( اَ سْـمَـاءُ الشَّـرْطِ ) seperti  مَنْ (barang siapa)  مَـا (apa-apa) contoh:
i.                    firman Allah SWTQS An-Nisa’: 92
 `tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB
Artinya: Dan barang siapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
ii.                    firman Allah SWT QS Al-Baqarah: 272
$tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz ¤$uqムöNà6ös9Î)
Artinya; dan apa-apa yang kamu nafkahkan dari pada harta yagn baik,niscaya kamu akan diberi pahala dengan cukup
Penjelasan maksudnya siapa saja membunuh; dan apa saja yang kamu nafkahkan
g.      isim nakirah ( اَ سْـمُ الـنَّكِـرَ ةِ ) sesudah الـنَّـا فِـيَـة ُلأ (Lameniadakan) contoh:
i.                    Sabda Nabi SAW
لأَ هِجْـرَةَ بَتعْـدَ اْلفَـتْحِ
Artinya: tidak ada hijrah sesudah penaklukan (Makkah)


ii.                  firman Allah SWT QS Al-Baqarah: 235
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$#
Artinya; Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itudengan sindiran
Penjelasan: maksudnyasemua perpindahan dari negri kafir ke negri Islam sesudah penaklukan Makka bukanlah hijrah namanya. Dan samasekali tidak berdosa meminang wanita dengan sendirian yang baik.
h.       Isim Istifham ( اَ لإِسْـتِـفْهَامُ ) seperti مَـنْ - مـَا -  مَـتَى -   اَيْـنَseperti contoh
i.         firman Allah SWT Al-Baqarah: 214
4ÓtLtB çŽóÇnS «!$# 3 Iwr& ¨bÎ) uŽóÇnS «!$# Ò=ƒÌs% ÇËÊÍÈ
Artinya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.
Penjelasan: maksudnya pertolongan Allah SWT itu bersifat umum, kapan saja diberikan.
i.        Lafadz-lafadz;  كَـا فَةٌ-سَا ءِِــرٌ -قَـا طِـبَة ٌ  - مَتعَا شِـرٌ - مَـعْـشَـرٌ - yang artinya: semua
i. contoh hadist Nabi SAW


artinya: wahai semua pemud, barang siapa diantara kamu mampu biaya(untuk kawin), maka hendaklah dia kawin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama Ushul Fiqh tidak berbeda pendapat dalam hal ini:
a.       Bahwa setiap lafadz dari lafadz-lafadz AlAam yang telah diterangkan diatas, menurut bahasa ditetapkan untuk meliputi dan mencakup seluruh afrad yang terkandung dalam pengertiannya
b.      Bahwa apa bila dating lafadz al-Aam dalam suatu nash syara (ayat atau Hadist), maka ia menunjukan bahwa hokum yang dinyatakan oleh nash itu berlaku untuk seluruh afrad yang terkandung dalam pengertiannya.
Mereka hanya berbeda pendapat tentang sifat dilalah (tunjukan) lafadz al-Aam yang belum dikhususukan  kepada seluruh afradnya, apakah dilalah qathI ( دِلأَ لَةٌ قَـطْـعِـيَّة ٌ ) atau dilalah yang dzhanni ( ظَـنِّـيَّـة ٌ دِلأَ لَةٌ ). Maksudnya apakah ia secara pasti (qathi) atau secara  berat sangka (Zhanni) meliputi dan mencakup seluruh afrad?
Menurut jumhur  ulama madzhab SyafiI, bahwa lafadz Al-Aam yang belum di kuhususkan hanya pada zahirnya mencakup seluruh afrad yang terkandung dalam pengertiannya dan tidak secara pasti. Jadi dilalahnya kepada seluruh afrad bersifat zhanin. Apa bila dikhususujan maka dilalahnya terhadap yang sisia dari pada afrad sesudah pengkhususan bersifat zhanni pula. Jadi dilalah lafadz Al-Aam sebelum atau sesudah pengkuhususan bersifat zanni
            Menurut sebagian ulama termasuk ulama madzhab Hanafi, bahwa lafadz Al-Aam yang belum di khususkan  secara pasti mencakup seluruh afrasd yang terkandung dalam pengertiannya. Jadi dilalahnya terhadap seluruh afrad bersifat qatI. apa bila dikhususkan, maka dilalahnya terhadap yang sisa dari pada afrad sesudah pengkhususan bersifat zanni. Jadi dilalah lafadz alAam bersifat QatI sebelum pengkhususan  dan bersifat zhanni setelah pengkhususan.
            Akibatnya menurut jumhur al-Aam boleh dikhususkan dengan dalil zanni baik untuk pengkhususan pertama, kedua dan seterusnya, karena yang dzanni dapat di khususkan dengan dalil zanni. Sedangkan menurt Hanafi dan kawan-kawan pengkhususan pertama terhadap lafdz Al-Aamtidak boleh dengan dall zanni tetapi harus dengan dalil qatI, karena yang qatI hanya dapat dikhususkan dengan dalil qatI, tidak boleh dalil dzanni. Adapun pengkhususan kedua, ketiga dan seterusnya  boleh dengan dalil dzanni karena dilalah Al-Aam yang sudah dikhususkan bersifat zanni.
            Perbedaan pendapat ini akankelihatan akibatnya, apa bila terjadi pertentangan antara Al-aam dan Al-Khaash. Misalnya: seorang atasan berkata kepada bawahannya: jangan enkau berikan barang ini kepada siapapun, kemudian ia berkata lagi: berikanlah barang ini kepada si Ali.
Dalam hal tersebut diatas, jumhur berpendapat bahwa didahulukan yang husus, baik yang disebut lebih dahulu baik yang disebut kemudian, karena lafadz al-kahash dilalahnya qatI sedangkan lafadz al-Aam dilalahnya zanni.dalam hal keduanya bertentangan  di dahulukan yang qatI dari yang zhanni. Maka dalamkejadian tersebut diatas barang itu diberikan kepada si Ali.
            Menurut ulama hanafiyah dan kawan-kawan, didahulukan mana yang lebih dahulu disebutkan. Kalau Al-Aam yang lebih dahulu disebutkan, maka Al-Aamlah yang dipegang, demikian pula sebaliknya, karena Al-Aam yang belum dikhususukan  dan Al-Khash sama-sama qarI, sebab itu tidak dapat membatalkan satu sama lain. Satu-satunya cara adalah berpegang kepada yang lebih dahulu disebutkan, baik Al-Aam atau AlKhaash. Dalam kejadian tersebut diatas , barang tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Menurut jumhur ulama tidak boleh beramal (Berpegangan) pada Al-Aam sebelum mencari dan menyelediki ada tidaknya mukhasish, ( مُـخَـصِّـصٌ )  artinya dalil yang mengkhususukan. Teteapi Abu Bakar Ash-Shiddiq membolehkannya.
Kemudian jumhur ulama berbeda pendapat tentang kadar penyelidikan terhadap mukhasish.menurut kebanyakan merekapenyelidikan itu sampai pada tahap kesimpulan berat sangka (zhan) tidak ada mukhsisinya. Menurut Al-Baqilani, penyimpulan itu harus sampai kepada kesimpulan pasti tidak ada mihksisinya, pendapat ini lemah, karena kita tidak mungkinmemperoleh tingkat kepastian. Yang wajib ialah sampai pada kesimpulan berat sangka (zhan) tidak ada mukhsisinya; dan inilah tugas maksimal para ulama Mujtahidin.
Khitab kepada seorang umat  dapat dibagi menjadi dua macam:
a.       Khitab itu disertai qarinah yangmenunjukan khusus baginya. Dalam hal ini berlakulah kaidah :

اَلْـخِطَ بُ اْلجَأ صّ ُ بِـوَاحِـدٍ مِـنَ اْلاُمَّـةِ اِنْ صُـرِّ حَ بِا لإِخْـتِـصَا صِ بِهِ يَبْـقَ عَلىَ اخْتِـصَا صِهِ
Khitab khusus terdapat seorang dari pada umat, jika ditegaskan khusus baginya maka teteaplah atas kekhususnya.

Contohnya: Sabda Nabi SAW kepada Abu Burdah mengenai berkorban dengan anak kambing yang umurnya belum sampai setahun:
تُـجْـزِ أُكَ لاَ تُـجْـزِئُ أَ حَدًا بَعْـدَكََ  )   روه البخرى و مسلم(
Artinya: dia memadai bagimu dan tidak memadai bagi seorangpun selain kamu, (HR. Bukhari dan Muslim)
b.      Khitab itu tidak disertai qarinah yang menunjukan khusus baginya. Dalam hal ini khitab itu berlaku pula untuk orang lain. Karena itu dikatakan:
اَلـرَّ جِحُ التَـعْـمِـيْمُ حَـتَّى يَـقُـوْ مُ دَ لِـيْـلٌ التَّـحْـصِـيْـصٌ
Yang rajih (kuat) berlaku umum sampai ada dalil pengkhususan.
Dalilnya  ialah Sabda Nabi:

اِنَّـمَا قَـوْ لِى  ِلامْـرَ أَةٍ وَا حِـدَ ةٍ كَـقـَوْ لِى لِـمَا ـءـَةِ إِمْـرَ أَةٍ
Artinya: sesungghnya ucapanku kepada seorang perempuan sama dengan ucapanku kepada seratus orang perempuan (HR. Turmuzi, Ibnu HIbban dan lainnya)


أَ لْـعِـبْرَةُ بِـعُـمُوْمِ اللَّـفْـظِ لاَ بـِخُـصُوْصِ السَّـبَـبِ
Yang menjadi pegangan adalah lafadz yang umum bukan sebab yang khusus
Demikian pendapat jumhur ulama. Tetapi menurut sebagaian pendapat ulama:

أَ لْـعِـبْرَةُ بـِخُـصُوْصِ السَّـبَـبِ لاَ بِـعُـمُوْمِ اللَّـفْـظِ
Yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus bukan lafadz yang umum.
Contohnya: sekali peristiwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW. Tentang brwudhu dengan air. Pertanyaan demikian

يَا رَسُوْلَ اللهُ! إِ نَّـا نَرْ كـَبُ اْلبَـحْرَوَنَحْمِـلُ مَعَـنَا اْلقـَلِيْـلَ مِنَ اْلمَـاءِ’فـَأِنَّ تـَوَ ضَأْنَا بـِهِ عَطـَشْنَا’ اَفـَنَـتَتـَوَضَّـأ ُ بـِمَاء ِ اْلـبَحْـرِ
Artinya : hai Rasulullah, sesunggunya kami adalah pelaut dan kami hanya membawa sedikit air bersama kami; jika kami berwudhu dengan air itu maka kami haus, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?
Ketika itu Nabi bersabda:

هُـوَ الطـَهُـوْرُ مَا ؤُهُ الـحِـلُّ مَيْـتَتُـهُ (رواه الترمذى وابن حبان و غيرهما)
Artnya: laut itu suci airnya dan halal bangkainya (HR Turmuzi Ibnu Hibban dan lainnya)
          Sebab datang hadist itu adalah khusus, yaitu keadaan darurat dan sifat pertanyaan khususu pula, yaitu untuk berwudhu, tetapi hadist ini berlaku umum, baik dalam keadaan darurat atau bukan, baik untuk wudu ataupun untuk macam-macam besuci lainnya, melihat kepada lafadz yang umum dari hadist bukan kepada sebab yang khusus yang menyebabkan datangnya hadist itu

Muqtadhi ialah suatu lafadz yang menghendaki adanya hal-hal yang ditakdirkan, supaya pembicaraan menjadi lurus dan dapat dimengerti. Hal-hal yang mungkin ditakdirkan itu disebut muqtadha. Menurut jumhur ulama:
اَلمُقـْتَضِى لاَ عُمُـوْ مَ لَهُ
Muqtadhi itu tidak ada keumuman baginya.
Sebagian ahli ilmu berkata:
اَلمُقـْتَضِى يُحْـمَـلُ عَلَى اْلعُـمُـوْمِ
Muqtadhi dibawa kepada umum
Contoh hadist:

رُفِعَ عَنْ اُمَّـتِى اْلخَطـَأ ُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتـُكْـرِ هُـوَا عَلَيْهِ (رواه الطبرنى وابن حبان)
Artinya: diangkat dari umatku (Perbuatan) tersalah dan (karena) lupa dan apa-apa yang mereka dipaksakan). (HR. Thabrani dan Ibnu Hibban)
            Sesuatu perbuatan karena tersalah, lupa atau karena dipaksa, bagai manapun ia sudah terjadi dan tidak mungkin diangkat lagi karena itu harus ada hal-hal yang di takdirkan, supaya pembicaraan akan lurus dan benar.
Menurut pendapat yang mengatakan muqtadhi dibawa kepada yang umum, lafadz yang harus ditakdirkan adalah lafadz: حُكْـمٌ (hukum), supaya mencakup hukum dunia dan hukum akhirat, sedangkam menurut pendapat jumhur cukup ditakdirkan salah satu dari dua hukum itu dan disini adalah lafaz:  ِ ثـْمٌإ (dosa), maka yang dimaksud  khusus hukum akhirat saja. Dan ini sudah cukup untuk urus dan benarnya pembicaraan tersebut. Apa bila tidak tedapat sesuatu yang menguatkan mana diantara keduanya yang harus ditakdirkan, maka pembicaran itu myjmal (tidak jelas)dank arena itu tidak dapat diamalkan, sedangkan disini ada yang dapat menguatkan untuk ditakdirkan hokum akhirat, yaitu ijma ulama bahwa tidak ada siksa akhirat atas orang yang lupa dan tersalah.
Berdasarkan penyalidikannash-nash (ayat atau hadist) terbukti, bahwa lafadz Al-‘Aam ada tiga macam:
a.       Lafadz Al’Aam yang dimaksud dengan umum (عَامٌّ يُـرَادُ بـِهِ اْلعُـمُوْمُ )
b.      Lafadz Al’Aam yang dimaksud dengan khusus (عَامٌّ يُـرَادُ بـِهِ اْلخُصُوصُ )
c.       Lafadz Al-‘Aam yang menerima pengkhususan (عَامٌّ مَخْـصُـوْصٌ)
Contoh-contohnya:
a.       Lafadz Al-‘Aam yang dimaksudkan dengan umum ialah lafaz ‘Aam yang disertai qarinah bahwa ia tidak mungkin khususkan, misalnya firman allah SWT QS Hud : 6
$tBur `ÏB 7p­/!#yŠ Îû ÇÚöF{$# žwÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ
Artinya; Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya,
Firmannya pula QS Al-Anbiya:30
$oYù=yèy_ur z`ÏB Ïä!$yJø9$# ¨@ä. >äóÓx« @cÓyr
Artinya; dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup.
Lafadz tidak ada suatu binatang melatapun dan lafadz segala sesuatu yang hidup adalah penetapan sunnatullah yang bersifat umum yang tidak mungkun berubah dan dikhususkan, berdasarkan qarinahpenyaksian panca indra. Lafadz Aam serupa ini secara pasti menunjukan keumuman dan tidak mungkin menerima pengkhususan
b.      Lafadz Al-Aam yang dimaksud dengan khusus ialah lafadz Aam yang disertai qarinah yang meniadakan tetapnya atau keumumannyadan menerangkan bahwa yang dimaksud sebagian dari pada afradnya.
Misalnya firman Allah SWT QS Ali-Imran: 97
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah
Lafadz manusia dalam ayat adalah lafadz Aam yang dimaksudkan khusus orang mukallaf, karena akal menghendaki anak-anak dan orang gila tidak termasuk kedalamnya.
Alah berfirman pula: QS At-Taubah:120
$tB tb%Ÿ2 È@÷dL{ ÏpuZƒÏyJø9$# ô`tBur Oçlm;öqym z`ÏiB É>#{ôãF{$# br& (#qàÿ¯=ytGtƒ `tã ÉAqߧ «!$#
Artinya: Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang)
                        Lafadz penduduk madinah dan orang badui kedua lafadznya lafadz Aam yang dimaksud khusus orang-orang yang sanggup perang, Karen aka menghendaki tidak termasuk orang yang lema. Lafadz Aam seperti ini dimaksudkan dengannya khusus dan tidak dimaksudkan dengan umum.
c.       Lafadzs Al-Aam yang menerima pengkhususan ialah lafadz Aam yang tidak disertai qarinah ia tidak mungkin dikhususkan dan tidak ada pula qarinah yang meniadakan tetapnuya atas keumumannya. Tidak ada qarinah lafadz atau akal atau uruf yang memastikan umum atau khusus. Lafadz Aam seperti ini zahirnya menunjukan umum sampai ada dalil pengkhususannya.
Misalnya firman Allah SWT, QS Al-Baqarah: 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'
Wanita-wanita yang ditalak adalah lafadz aam yang tidak ada qarinah yang menunjukan bahwa yang dimaksud dengan khusus dan tidak ada pula qarinah yang menunjukan tetapnya atas ke umumannya.
Misalnya hadist Nabi SAW
مَنْ دَ لَّ عَلَى خَيْـرٍ كَـفـَا عِـلِـهِ

Artinya : barang siapa yang member petunjuk kepada kebaikan sama (pahalanya) seperti orang yang mengerjakn  kebaikan itu.
Kata-kata barang siapa adalah Aam yang tidak ada qarinah yang menunjukan bahwa yang dimaksud dengannya khusus dan tidak ada pula qarinah yang menunjuka tetapnya atas keumuman.



BABA  III

PENUTUP


Lafadz Al-Aam adalah lafadz yang menunjukan kepada seluruh diri yang tercantum dalam maknanya, tanpa membatasi jumlah tertentu dari diri-diri. sedangkan perbedan antara Alaam dan Mutlak adalah dari segi sifat pada lafadznya, karena ia meliputi seluruh afrad yang ditunjukan oleh maknanya, dan makna yang menunjukan satu atau dua afrad atau  menunjukan jumlah tertentu dari pada afrad bukanlah lafadz yang menunjukan keumuman. Menurut ulama tidak boleh beramal dengan aam sebelum mencari dan menyelidiki ada tidaknya mukhsis, sedangkan titah kepada salah seorang dari umat dapat dibagi kedalam dua macam yaitu: khitab itu disertaui dengan qarinah yang menunjukan khusus dan khitab yang disertai qarinah yang menunjukan khusus bagunya. Dalam hal ini khitab juga berlaku bagi orang lain. Yang menjadi pegangan lafadz yang umum bukan sebab yang khususu menurut jumhur ulama adalah,  yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus bukan sebab yang umum. Muwtadu ialah suatu lafadz yang mengkhendaki adanya hal-hal yang ditakdirkan, supaya pembicaraan menjadi lurus dan dapat dimengerti, dan hal-hal yang ditakdirkan itu disebut muqtada. Sedangkan berdasarkan penyelidikan nash-nash terbukti bahwa lafadz Al-aam ada tiga macam yaitu: lafadz aam yang dimaksud dengan umum, lafadz aam yang dimaksud dengan khusus dan lafadz aam yang menerima pengkhusususan

Daftar Pustaka



Drs. Zainal Abidin Ahmad, ushul fiqh, PT. Bulan Bintang, Jakarta
Drs. H. Ahmad salafi, M. Pd, fiqh dan ushul fiqh, PT. Toha Putra, Semarang
DR. Zainuri, Dasar-dasar Ilmu Fiqh Lengkap, PT. Bulan Bintang, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar